Khitbah: Pengertian dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Khitbah: Pengertian dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Pacaran sebenarnya tidak dianjurkan oleh agama Islam, hal tersebut karena ketika berpacaran pasti seseorang akan sering berinteraksi dengan yang bukan mahramnya dimana hal tersebut tidak diajarkan oleh agama Islam.

Adapun dalam Islam dikenal juga proses pengenalan yang nantinya akan dilakukan khitbah sebelum proses pernikahan itu sendiri. Jadi dalam hal ini proses sebelum pernikahan dalam Islam sama dan hampir mirip dengan istilah tunangan yang sebelumnya sudah dikenal.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Melakukan Proses Lamaran Dalam Islam

Sebelum mengetahui apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan, pada artikel ini akan sedikit dibahas informasi tentang pengertiannya terlebih dahulu.

Adapun pengertian lamaran dalam Islam atau yang sering disebut dengan khitbah adalah prosesi lamaran yang dilakukan saat pihak keluarga pria mengunjungi rumah calon mempelai wanita dimana pada pertemuan tersebut pihak dari keluarga laki-laki akan mengutarakan maksud dan tujuannya datang ke rumah tersebut yaitu untuk mengajak calon mempelai wanita menikah.

Sama halnya seperti proses lamaran yang umumnya dikenal di masyarakat Indonesia jadi permohonan tersebut diutarakan langsung oleh calon mempelai pria atau perwakilan keluarga yang dipercaya dan pada saat proses lamaran itu berlangsung pihak perempuan hanya menjawab antara ya atau tidak.

– Mengetahui serta melihat calon istri

Hal pertama yang bisa dilakukan ketika proses lamaran berlangsung adalah seorang pria berhak untuk mengetahui serta melihat bagaimana rupa dari calon istrinya kelak.

Ya meskipun dalam hal ini tidak diwajibkan namun beberapa ulama menyebutkan dan menyarankan untuk melakukan hal ini agar tidak terjadi fitnah maupun terdapat keraguan dari pihak laki-laki itu sendiri. Jadi pada saat tersebut, seorang pria berhak untuk menilai dan mengetahui lebih dalam baik itu sifat maupun karakter calon istri sesuai dengan pandangan syariat.

– Calon istri tidak sedang dalam proses dilamar oleh orang lain

Poin selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pastikan status dari si wanita sebelum dilakukan proses lamaran tersebut. Jadi pastikan bahwa calon istri tidak sedang dalam proses dilamar oleh orang lain. Ya meskipun belum sah namun hal ini juga termasuk merebut hak dari orang lain dan hal ini juga bagaikan Anda merebut sesuatu dari saudara sendiri.

Hal ini tertulis pada sebuah Hadits yang merupakan sabda dari Rasulullah bahwa janganlah kamu melamar seseorang padahal seseorang tersebut sedang dilamar sampai pelamar meninggalkan atau mengizinkan kamu untuk melamarnya.

– Pada saat itu perempuan berhak untuk menolak ataupun menerima lamaran

Ketika seorang pria berhak mengetahui sifat, karakter dan menilai rupa calon istri apakah sesuai dengan tipenya atau tidak, seorang wanita juga berhak untuk menolak atau menerima lamaran loh. Jadi dalam hal ini sebelum terjadi pernikahan kedua belah pihak berhak untuk menentukan dan mempertimbangkan masing-masing calon apakah sudah sesuai atau belum.

Mengapa boleh dilakukan? Hal tersebut karena dalam agama Islam tidak melarang adanya pembatalan proses lamaran ini.

Ya namun ada baiknya jika proses ini bisa berjalan lancar karena semuanya sudah dipertemukan dari jalan Allah SWT. Nah namun bila memang penolakan ini untuk kebaikan juga tidak ada salahnya karena lebih baik untuk memperbaiki keraguan saat ini dibanding melakukan perpisahan ketika sudah melakukan pernikahan, jangan sampai itu terjadi pada Anda ya.

Itulah beberapa penjelasan tentang khitbah yang penting untuk diketahui umat muslim khususnya bagi Anda yang ingin melaksanakan pernikahan.

You might also like